Preaload Image

Sejarah Pendirian Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW

Νahdlatul wathan adalah organisasi kemasyarakatan Islam yang didirikan oleh Al-Magfurlah Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada tanggal  01 Maret 1953 di Pulau Lombok  Nusa Tengara Barat. Organisasi ini bercikal bakal dari Madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) yang didirikan oleh almagfurlah pada tahun 1937.  Pendidirian organisasi Nahdlatul Wathan dimaksudkan untuk mengkoordinir, mengelola, dan mempertanggungjawabkan madrasah cabang NWDI  yang didirikan oleh para abituren NWDI  yang pada tahun 1953 sudah berjumlah 66 buah serta  amal usaha lainnya yang didirikan dan dikelola oleh para abituren Madrasah NWDI.

Sebagai organisasi kemasyarakatan maka Nahdlatul Wathan mempunyai struktur organisasi dari tingkat pusat sampai dengan tingkat ranting. Tingkat pusat disebut dengan Pengurus Besar, tingkat propinsi disebut dengan Pengurus Wilayah, tingkat kabupaten/kota disebut dengan Pengurus Daerah, tingkat kecamatan disebut Pengurus Cabang, tingkat desa/kelurahan disebut Pengurus Anak Cabang, dan tingkat kadus/lingkungan disebut pengurus Ranting. Untuk memilih pengurus yang mengisi struktur kepengurusan ini sekali dalam lima tahun diadakan Muktamar untuk memilih Pengurus Besar Nahdlatul Wathan dan Musyawarah untuk memilih Pengurus Wilayah sampai dengan Pengurus Anak Cabang. Sekali dalam tiga tahun diadakan musyawarah untuk memilih Pengurus Ranting.

Selama hayat pendidiri Nahdlatul Wathan sudah sembilan kali diadakan Muktamar untuk memilih Pengurus Besar Nahdlatul Wathan. Pendiri Nahdlatul Wathan wafat pada tanggal 21 Oktober 1997. Pada tanggal 24 s.d. 27 Juli 1998 diadakan Muktamar kesepuluh di Praya Lombok Tengah. Dalam Muktamar ini hanya ada dua calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul wathan yang muncul dari muktamirin, yakni Ummi Hjh. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid (putri kedua/bungsu pendiri Nahdlatul Wathan) dan H. Ma’shum Ahmad Abdul Madjid (keponakan pendiri Nahdlatul Wathan).

Dalam Muktamar ini terpilih ummi Hjh. Sitti Raihanun sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan masa bakti 1998 – 2003 dengan perbandingan suara 54 berbading 34.  Kemenangan Ummi Hjh. Sitti Raihanun ini tidak diterima oleh pendukung H. Ma’shum Ahmad yang salah satunya adalah Ummi Hjh. Sitti Rauhun Zainuddin Abdul Madjid (putri pertama/sulung pendiri Nahdlatul Wathan), dengan alasan bahwa Nahdlatul Wathan bermazhab syafi’i. Mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan wanita menjadi pemimpin organisasi. Alasan ini dibatah oleh pendukung Ummi Hjh. Sitti Raihanun bahwa yang tidak diperbolehkan bagi wanita dalam mazhab syafi’i adalah menjadi kepala negara, mejandi hakim hukum pidana, dan menjadi imam sholat. Sedangkan menjadi pimpinan orgnaisasi  sedikit pun tidak ada larangan. Untuk dimaklumi bahwa dari 18 (delapan belas) masyayikh Ma’had Darul Qur’an Wal Hadits NW Pancor yang diangkat langsung oleh Maulana Syaikh TGKH Muhammad  Zainuddin Abdul Madjid hanya 2 (dua) orang yang menolak hasil Muktamar Praya, yakni TGH. Yusuf Ma’mun dan TGH. Zahid  Syarif.  Masyaikh Ma’had bagi warga Nahdlatul Wathan  merupakan rujukan utama dalam hal-hal yang tekait dengan masalah-masalah keagamaan

Setelah Muktamar usai kondisi organisasi Nahdlatul Wathan tidak setabil kartena mereka yang menolak hasil Mukatmar dan sebagian masyarakat Pancor membuat gerakan-gerakan yang membuat para pengelola lembaga pendidikan yang bernauang di bawah Pondok Pesantren Darunnahdlatain NW (Yayasan Pendidikan Hamzanwadi)  Pancor tidak tenang dan tidak nyaman dalam melaksanakan tugas. Memnag secara kebetulan sebagaian besar lembaga pendidikan yang ada pimpinan dan pengasunya berasal dari luar Desa Pancor. Memang ini salah satu strategi yang dipergunakan oleh Al-Magfurlah Maulana Syaikh TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Madjid untuk mengembangkan organisasi Nahdlatul Wathan dan memperbanyak santri yang belajar pada lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Pancor.

Penolak hasil Muktamar mengintimidasi para dosen, masyaikh Ma’had darul Qur’an wal Hadits, guru, dan pengasuh lainnnya yang mendukung hasil Muktamar yang secara kebetulan mereka adalah orang-orang luar Pancor. Bahkan mereka mengadakan kekacauan di Pancor dengan membakar tokoh TGH. Mahmud Yasin, merusak rumah TGH.L. Anas Hasyri, melukai Drs. H. Abdurrahman Fajri, M.Pd.I. dan beberapa pengurus Senat Ma’had. Peristiwa ini terkenal dengan “Tragedi Pancor Kelabu”. Peristiwa ini terjadi pada tanggal  6 -7, dan 24 September 1998.

Setelah peristiwa ini terjadi kondisi pembelajaran di lingkungan Pondok Pesantren Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan (Yayasan Pendidikan Hamzanwadi) Pancor  tidak kondusuif terutama pada Institut Agama Islam Hamzanwadi, Ma’had Darul Qur’an Wal Hadits, dan Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) karena para dosen, masyaikh, dan guru tidak berani masuk mengajar. Untuk mengatasi masalh tersebut maka Pengurus Besar Nahdlatul Wathan memutuskan untuk berhijrah ke Kalijaga.

Peristiwa hijrah ini berlangsung pada hari Senin tanggal 28 Oktober 1998. Secara formal ketiga lembaga pendidikan tersebut dihijrahkan ke Kalijaga. Sajak tanggal 28 Oktober 1998 seluruh kegiatan akademik pada ketiga lembaga pendidikan tersebut berlangsung di Pondok Pesantren Darussholihin NW Kalijaga. Untuk menawungi lembaga pendidikan yang dihijrahkan tersebut maka pengurus Besar Nahdlatul Wathan mendirikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW pada tangal 28 Desember 1998. Di Kalijaga Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW  mendirikan empat lembaga pendidikan formal, yakni Madrasah Tsanawiyah Mu’allimin NW, Madrasah Tsanawiyah Mu’allimat NW, Madrasah Aliyah Mu’allimin NW, dan Madrasah Aliyah Mu’allimat NW.  Lembaga pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW yang kegiatan pembelajarannya di Kalijaga dihijrahkan ke Anjani pada tanggal 26 Maret 2001 setelah 2 (dua) tahun 14 (empat belas)  hari bermukim di Kalijaga.  Adapun Pengurus Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW Anjani sesuai dengan akta notaris pertama yang dibuat oleh Notaris H.Lalu Sribawa, S.H., sebagai berikut :

Pendiri/Ketua          : Ummi Hjh. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid

Wk. Ketua                : Raden TG. Bajang H.L.G.Muh. Zainuddin Atsani,Lc.

Sekretaris                  : Drs. H. Abdul Hayyi Nu’man, M.Pd.I.

Wk. Sekretaris          : Drs. H. M. Mugni Sn.,S.S.,S.H.,M.Pd.

Bendahara              : Ummi Hjh. Rahmatullah Hasan

Wk. Bendahara      : H.L.G. Syamsul Mujahidin, S.E.

Universitas Syaikh Zainuddin NW (UNISAZ)

Seperti dikemukakan di atas bahwa Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW secara resmi melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran di Anjani pada tanggal 26 Maret 2001. Setelah di Anjani Pengurus Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW terus berupaya untuk mengembangkan lembaga pendidikan yang dikelola. Sesuai dengan keputusan rapat pengurus  maka pada tahun pelajaran 2001/2002 didirikan SMA NW dan Universitas Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan (UNISAZ).

Universitas Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan (UNISAZ) didirikan dengan surat keputusan Pengurus Yayasan  Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Anjani Nomor 34/YP.PPSZ/X.3/Kpt./2001 tanggal 20 Mei 2001. Dengan SK ini  maka Tim Penyiapan Perangkat Pendirian  Universitas Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan  yang dikoordinir oleh Drs.H.M. Mugni Sn.,S.S.S.H,M.Pd. mulai berkeja melakukan studi kelayakan pendirian dibantu oleh Drs. H. Muh. Syukri,M.M.Pd. (Kepala Bagian Administrasi Universitas Nahdlatul Wathan Mataram).  Hasil Studi Kelayakan ini akan  diajukan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ijin operasional. Mulai bulan Juli 2001 Tim mulai bekerja menyusun studi kelayakan sakaligus juga mulai menerima mahasiswa baru angkatan pertama.

Untuk tahap pertama Universitas Syaikh Zainuddin NW (UNISAZ) membuka  3 (tiga) fakultas, yakni Fakultas Pertanian,  Fakultas Sastra, dan Fakultas Hukum. Kuliah perdana dibuka oleh Rektor Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram  Bapak Drs. H.M. Mustami’uddin Ibrahim, S.H.. Hadir juga Pembangu Rektor I Univesitas NW, yakni Bapak H. Lalu Wirajuna, SH.MS., Dekan Fakultas Sastra   UNW, Ibu Dra. Hjh. Kusdiratin, SU., Dekan Fakultas Hukum UNW, Bapak H.Lalu Syafruddin, S.H.M.Hum. Kepala Bagian Akademik UNW, Bapak Drs. H. Muh. Syukri,M.M.Pd. dan lain-lain. Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram memback up pendirian Universitas Syaikh Zainuddin NW  dalam bentuk bahwa sebelum ijin operasional Universitas Syaikh Zainuddin NW dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasioan maka mahasiswa yang diterima menjadi mahasiswa Universitas Nahdlatul Wathan Mataram. Artinya bila sampai tahun keempat ijin operasional Universitas Syaikh Zainuddin NW belum keluar maka ijazah sarjana mahasiswanya dikelurakan oleh Universitas Nahdlatul Wathan Mataram.  Pada tahun kedua dibuka Fakultas MIPA dan Fakultas Ilmu Administrasi dan pada tahun  ketiga dibuka Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Pada bulan Juli 2003, Studi Kelayakan pendirian Uiversitas Syaikh Zainuddin NW sudah rampung dan langsung dikirim ke Menteri Pendidikan Nasional Cq Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti)  dengan surat pengatar dari Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW nomor : 38/YP.PPSZ/X.5/A/2003, tanggal 28 Juli 2003 dan ditembuskan ke Kopertis Wilayah VIII Denpasar. Jawaban dari Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional atas usulan tersebut tertuang dalam surat nomor : 1788/D2.2/03, tanggal 2 September 2003 yang isinya  bahwa  pihak yayasan disarankan untuk mendirikan Sekolah Tinggi sebagai proses untuk mendirikan Universitas. Dengan keluarnya jawaban Dirjen Dikti tersebut maka secara permanen untuk sementara mahasiswa Universitas Syaikh Zainuddin NW menjadi mahasiswa Universitas Nahdlatul Wathan Mataram.

Berdasarkan saran dari Dirjen Dikti  maka tim penyiapan perangkat  pendirian Universitas Syaikh Zainuddin NW membuat studi kelayakan untuk mendiriakn Sekolah Tinggi setelah berkonsultasi dengan pihak yayasan. Adapun Sekolah Tinggi yand didirikan adalah Sekolah Tinggi Ilmu Sains (STIS) Syaikh Zainuddin NW, dengan membuka tiga program studi, yakni Matematika, Biologi, dan Ilmu Komputer.Program Strata Satu (S.1) untuk prodi Biologi dan Matematika dan D.III untuk Ilmu Komputer. Hasil studi kelayakan ini langsung dikirim kemabali ke Dirjen Dikti dengan surat pengatar yayasan nomor : 71/YP.PPSZ/X.5/A/2003, tanggal 3 Nopember 2003 dan ditembuskan ke Kopertis Wilayah VIII Denpasar. Jawab dari Dirjen Dikti atas  usulan tersebut tertuang dalam surat nomor : 2394/D2.2/2003, tanggal 13 Nopember 2003 yang isinya bahwa untuk pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Sain (STIS) maka program studinya harus ditambah dengan Kimia dan Fisika atau dirikan sekolah tinggi yang masih langkah di NTB  yang mempunyai prospek ke depan seperti informatika karena perkembangan dunia membutuhkan. Dengan saran dari Dirjen Dikti yang tertuang  dalam surat tersebut maka tim penyiapan perangkat pendirian  memantapkan tekad setelah berkonsultasi dengan pihak yayasan untuk mendirikan Sekolah Tinggi  Manajemen Informatika dan Komputer.

STMIK Syaikh Zainuddin NW

Tim penyiapan perangkat  Pendirian Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer  disingkat STMIK dengan nama yayasan pengelola ditaruh di belakang sehingga menjadi STMIK Syaikh Zainuddin NW dengan singkatan STMIK  SZ NW mulai mengadakan studi kelayakan pendirian. Dalam penyiapan studi kelayakan ini tim juga dibantu oleh Saudara`Drs. H. Hariono, MSI dan Saudara Habib Alwi, M.Si. Mereka berdua ini bertugas untuk mencari ijazah calon tenaga edukatif untuk membantu proses pendirian STMIK SZ NW. Hasil sutudi kelayakan ini dikirim ke Dirjen Dikti dan ditembuskan ke Kopertis Wilayah VIII Denpasar dengan surat pengantar yayasan nomor :  70/YP.PPSZ/A.5/A/2004, tanggal 8 Nopember 2004.  Usulan tersebut dijawab oleh Dirjen Dikti dengan surat nomor : 2269/D2.2/2004 tanggal 27 Desember 2004 yang isinya menyarankan agar  studi kelayakan (proposal) pendirian  disemurnakan  pada bidang kajian kurikulum dan kualifikasi pendidikan tenaga edukatif.

Dengan jawab dalam surat tersebut  tim langsung memperbaiki kajian kurikulum dan meminta saudara Habib Alwi, M.Si. (sekarang dosen STMIK SZ NW dan sejak Nopember 2009 menjadi dosen tetap IAIN Mataram ) untuk mencari ijazah calon  tenaga edukatif di sekitar Surabaya dan Malang. Kebetulan yang bersangkutan sedang menyelesaikan program S.2-nya di Universitas Airlaga Surabaya. Ijazah juga cari oleh keoordinator tim (Drs. H.M.Mugni Sn.,M.Pd.) di sekitar Jakarta dan Bandung yang saat itu sedang mengikuti Program Doktor di Universitas Negeri Jakarta.  Setelah ijazah diperoleh maka hasil perbaikan dikirim kembali ke Dirjen Dikti dengan surat pengatar yayasan nomor : 45/YP.PPSZ/6.X/A/2005, tanggal 27 Mei 2005. Usulan tersebut dijawab oleh Dirjen Dikti dengan surat nomor : 1365/D2.2/2005, tanggal 15 Juli 2005 yang isinya bahwa empat orang tenaga edukatif tetap yang diusulkan menjadi tenaga edukatif  perguruan tinggi lain.

Berdasarkan surat ini maka tim mencoba mencari ijazah calon tenaga edukatif lagi dengan meminta bantuan dari saudara Drs. H. Hariono, MSI  (sekarang dosen STMIK SZ NW) yang sedang menyelesaikan program S.2-nya di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta). Yang bersangkutan mencari ijazah pada alumni-alumni PTN/PTS yang ada di Yogyakarta yang kiranya berminat untuk bergabung dengan STMIK SZ NW.  Hasil penyempurnaan kualifikasi tenaga edukatif ini dikirim ke Dirjen Dikti dengan surat pengatar yayasan nomor : 13/YP.PPSZ/X.7/A/2006 tanggal 03 Pebruari 2006. Usulan tersebut dijawab oleh Dirjen Dikti dengan surat nomor : 0430/D2.2/2006 tanggal 8 Maret 2006 bahwa data-data tenaga edukatif yang diusulkan perlu divalidasi ulang.

Berdasarkan surat tersebut maka tim penyiapan perangkat pendirian memvalidasi data-data tenaga edukatif tersebut dan hasil validasi tersebut di sampaikan ke Dirjen Dikti dengan surat pengatar yayasan nomor : 026/YP.PPSZ/X.7/2006 tanggal 20 Maret 2006. Hasil validasi tersebut dijawab oleh Dirjen Dikti dengan surat nomor : 0619/D2.2/2006 tanggal 6 April 2006 yang isinya bahwa usulan pendirian Sekolah Tinggi Manejemen Informatika dan Komputer (STMIK) Syaikh Zainuddin NW Anjani Lombok Timur NTB dapat dipertimbangkan dengan ketentuan bahwa untuk keluarnya ijin operasional harus menyiapkan referensi bank  sebasar  Rp 3.240.000.000,- (tiga miliar dua ratus empat puluh juta rupiah) per program studi. Berhubung STMIK SZ NW membuka dua program studi, yakni Program Studi Teknik Informatika (TI) dan Program Studi Sistem Infomasi (SI) Starata Satu (S.1)  maka pihak yayasan harus menyiapkan referensi bank sebesar Rp  6.480.000.000,- (enam miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah).

Pihak yayasan terus berupaya untuk menyiapkan referensi bank (tabungan di bank)  dan alhamdullilah dapat sehingga pada tanggal 12 Juni 2006 Ijin Operasional Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Syaikh Zainuddin NW Anjani Lombok Timur dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional  dengan SK Nomor : 80/D/O/2006, tanggal 12 Juni 2006.  Dengan keluarnya ijin operasional ini maka STMIK SZ NW  legal  menyelenggarakan  seluruh kegiatan  untuk menyelenggrakan tridarma perguruan tinggi. Dan, tanggal 12 Juni sebagai hari ulang tahun (Dies Maulidiyah) STMIK SZ NW.

Di samping itu, STMIK SZ NW terus mengelola mahasiswa Universitas Syaikh Zainuddin NW yang telah menjadi mahasiswa Universitas NW Mataram. Artinya STMIK SZ NW bekerjasama  dengan Universitas Nahdlatul Wathan Mataram menyelenggarakan beberapa program studi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program studi kerjasama ini pengelolaanya berada di bawah manajemen  STMIK SZ NW dan ijazahnya dikeluarkan oleh Universitas Nahdlatul Wathan Mataram.

 

Open chat
Need Help?
Assalamu'alaikum!
Ada yang bisa kami bantu?