Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan didirikan pada tanggal 28 Desember 1998. Pondok Pesantren ini secara resmi melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran di Anjani pada tanggal 26 Maret 2001 yang salah satunya adalah Universitas Syaikh Zainuddin (UNISAZ) Nahdlatul Wathan dengan surat keputusan yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Anjani Nonor 34/YP,PPSZ/X.3/Kpt./2001 tanggal 2 Mei 2002. Untuk tahap petama Universitas Syaikh Zainuddin (UNISAZ) NW membuka 3 (tiga) fakultas, yakni Fakultas Pertanian, Fakultas Sasdtra dan Fakultas Hukum.
Pada bulan Juli 2003, Studi Kelayakan pendirian Universitas Syaikh Zainuddin NW sudah rampung dan langsung dikirim ke Menteri Pendidikan Nasional Cq Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi (Dirjen Dikti) dengan surat pengantar dari Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW Nomor: 38/YP.PPSZ/X.5/A/2003, tanggal 28 Juli 2003 dan ditembuskan ke Kopertis Wilayah VIII Denpasar. Jawaban dari Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional atas usulan tersebut tertuang dalam surat nomor: 1788/D2.2/03, tanggal 2 September 2003 yang isinya bahwa pihak yayasan disarankan untuk mendirikan Sekolah Tinggi sebagaiproses untuk mendirikan Universitas. Berdasarkan saran dari Dirjen Dikti maka tim penyiapan perangkat pendirian Universitas Syaikh Zainuddin NW membuat studi kelayakan untuk mendirikan Sekolah Tinggi setelah berkonsultasi dengan pihak yayasan. Adapun Sekolah Tinggi yang didirikan adalah Sekolah Tinggi Ilmu Sains (STIS) Syaikh Zainuddin NW, dengan membuka tiga program studi, yakni Matematika, Biologi, dan Ilmu Komputer. Program Strata Satu (S.1) untuk prodi Biologi dan Matematika, dan D III untuk Ilmu Komputer. Hasil studi kelayakan ini langsung dikirim kembali ke Dirjen Dikti. Selanjutnya jawaban dari Dirjen Dikti atas usulan tersebut tertuang dalam surat nomor: 2394/D2.2/2003, tanggal 13 Nopember 2003 yang isinya bahwa untuk pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Sain ( STIS) maka program studinya harus ditambah dengan Kimia dan Fisika atau dirikan sekolah tinggi yang masih langka di NTB yang mempunyai prospek ke depan seperti informatika karena perkembangan dunia membutuhkan. Dengan saran dari Dirjen Dikti yangtertuang dalam surat tersebut maka tim menyiapkan perangkat pendirian, memantapkan tekad setelah berkonsultasi dengan pihak yayasan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer. Maka tim menyiapkan perangkat Pendirian Sekolah Tinggi manajemen Imformatika dan Komputer disingkat STMIK dengan nama yayasan pengelola ditaruh di belakang sehingga menjadi STMIK SZ NW mulai mengadakan studi kelayakan pendirian. Hasil studi kelayakan ini dikirim ke Dirjen Dikti dan ditembuskan ke Kopertis Wilayah VIII Denpasar dengan surat pengantar yayasan nomor: 70/YP.PPSZ/A.5/A/2004, tanggal 8 Nopember 2004. Usulan tersebut dijawab oleh Dirjen Dikti dengan surat nomor: 2269/D2.2/2004, tanggal 27 Desember 2004 yang isinya menyarankan agar studi kelayakan (proposal) pendirian disempurnakan pada bagian kajian kurikulum dan kualifikasi pendidikan tenaga edukatif
Tinggi (Dirjen Dikti) dengan surat pengantar dari Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW Nomor: 38/YP.PPSZ/X.5/A/2003, tanggal 28 Juli 2003 dan ditembuskan ke Kopertis Wilayah VIII Denpasar. Jawaban dari Dirjen Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional atas usulan tersebut tertuang dalam surat nomor: 1788/D2.2/03, tanggal 2 September 2003 yang isinya bahwa pihak yayasan disarankan untuk mendirikan Sekolah Tinggi sebagaiproses untuk mendirikan Universitas. Berdasarkan saran dari Dirjen Dikti maka tim penyiapan perangkat pendirian Universitas Syaikh Zainuddin NW membuat studi kelayakan untuk mendirikan Sekolah Tinggi setelah berkonsultasi dengan pihak yayasan. Adapun Sekolah Tinggi yang didirikan adalah Sekolah Tinggi Ilmu Sains (STIS) Syaikh Zainuddin NW, dengan membuka tiga program studi, yakni Matematika, Biologi, dan Ilmu Komputer. Program Strata Satu (S.1) untuk prodi Biologi dan Matematika, dan D III untuk Ilmu Komputer. Hasil studi kelayakan ini langsung dikirim kembali ke Dirjen Dikti. Selanjutnya jawaban dari Dirjen Dikti atas usulan tersebut tertuang dalam surat nomor: 2394/D2.2/2003, tanggal 13 Nopember 2003 yang isinya bahwa untuk pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Sain ( STIS) maka program studinya harus ditambah dengan Kimia dan Fisika atau dirikan sekolah tinggi yang masih langka di NTB yang mempunyai prospek ke depan seperti informatika karena perkembangan dunia membutuhkan. Dengan saran dari Dirjen Dikti yangtertuang dalam surat tersebut maka tim menyiapkan perangkat pendirian, memantapkan tekad setelah berkonsultasi dengan pihak yayasan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer. Maka tim menyiapkan perangkat Pendirian Sekolah Tinggi manajemen Imformatika dan Komputer disingkat STMIK dengan nama yayasan pengelola ditaruh di belakang sehingga menjadi STMIK SZ NW mulai mengadakan studi kelayakan pendirian. Hasil studi kelayakan ini dikirim ke Dirjen Dikti dan ditembuskan ke Kopertis Wilayah VIII Denpasar dengan surat pengantar yayasan nomor: 70/YP.PPSZ/A.5/A/2004, tanggal 8 Nopember 2004. Usulan tersebut dijawab oleh Dirjen Dikti dengan surat nomor: 2269/D2.2/2004, tanggal 27 Desember 2004 yang isinya menyarankan agar studi kelayakan (proposal) pendirian disempurnakan pada bagian kajian kurikulum dan kualifikasi pendidikan tenaga edukatif
Dengan jawab dalam surat tersebut tim langsung memperbaiki kajian kurikulum dan hasil perbaikan dikirim kembali ke Dirjen Dikti dengan surat pengantar yayasan nomor: 45/YP.PPSZ/6.X/A/2005, tanggal 27 Mei 2005 Usulan tersebut dijawab oleh Dirjen Dikti dengan surat nomor: 1365/D2.2/2005, tanggal 15 Juli 2005 yang isinya bahwa empat orang tenaga edukatif tetap yang diusulkan menjadi tenaga edukatif perguruan tinggi lain.
Berdasarkan surat ini maka tim mencoba mencari tenaga edukatif lagi dan hasil penyempurnaan kualifikasi tenaga edukatif ini dikirim ke Dirjen Dikti dengan surat pengantar yayasan nomor: 13/YP.PPSZ/X.7/A/2006 tanggal 2006. Usulan tersebut dijawab oleh Dirjen Dikti dengan surat nomor: 0430/D2.2/2006 tanggal 8 Maret 2006 bahwa tenaga-tenaga edukatif yang diusulkan perlu divalidasi ulang. Berdasarkan surat tersebut maka tim penyiapan perangkat pendirian memvalidasi data-data tenaga edukatif tersebut dan hasil validasi tersebut di sampaikan ke Dirjen Dikti dengan surat pengantar yayasan nomor: 026/YP.PPSZ/X.7/2006tanggal 20 Maret 2006. Hasil validasi tersebut dijawab oleh Dirjen Dikti dengan surat nomor: 0619/D2.2/2006 tanggal 6 April 2006 yang isinya bahwa usulan pendirian Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Syaikh Zainuddin NW Anjani Lombok Timur NTB dapat dipertimbangkan dengan ketentuan bahwa untuk keluarnya ijin operasional harus menyiapkan referensi bank sebesar Rp 3.240.000.000,- (tiga miliar dua ratus empat puluh juta rupiah) per-program studi. Pihak yayasan terus berupaya untuk menyiapkan referensi bank dan alhamdulillah dapat sehingga pada tanggal 12 Juni 2006 Ijin Operasional Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Syaikh Zainuddin NW Anjani Lombok Timur dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan SK nomor : 80/D/O/2006 tanggal 12 Juni 2006. Dengan keluarnya ijin operasional ini maka STMIK SZ NW legal menyelenggarakan seluruh kegiatan untuk menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi. Dan tanggal 12 Juni 2006 sebagai hari ulang tahun (Dies Maulidiyah) STMIK SZ.NW.
Berdasarkan surat ini maka tim mencoba mencari tenaga edukatif lagi dan hasil penyempurnaan kualifikasi tenaga edukatif ini dikirim ke Dirjen Dikti dengan surat pengantar yayasan nomor: 13/YP.PPSZ/X.7/A/2006 tanggal 2006. Usulan tersebut dijawab oleh Dirjen Dikti dengan surat nomor: 0430/D2.2/2006 tanggal 8 Maret 2006 bahwa tenaga-tenaga edukatif yang diusulkan perlu divalidasi ulang. Berdasarkan surat tersebut maka tim penyiapan perangkat pendirian memvalidasi data-data tenaga edukatif tersebut dan hasil validasi tersebut di sampaikan ke Dirjen Dikti dengan surat pengantar yayasan nomor: 026/YP.PPSZ/X.7/2006tanggal 20 Maret 2006. Hasil validasi tersebut dijawab oleh Dirjen Dikti dengan surat nomor: 0619/D2.2/2006 tanggal 6 April 2006 yang isinya bahwa usulan pendirian Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Syaikh Zainuddin NW Anjani Lombok Timur NTB dapat dipertimbangkan dengan ketentuan bahwa untuk keluarnya ijin operasional harus menyiapkan referensi bank sebesar Rp 3.240.000.000,- (tiga miliar dua ratus empat puluh juta rupiah) per-program studi. Pihak yayasan terus berupaya untuk menyiapkan referensi bank dan alhamdulillah dapat sehingga pada tanggal 12 Juni 2006 Ijin Operasional Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Syaikh Zainuddin NW Anjani Lombok Timur dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan SK nomor : 80/D/O/2006 tanggal 12 Juni 2006. Dengan keluarnya ijin operasional ini maka STMIK SZ NW legal menyelenggarakan seluruh kegiatan untuk menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi. Dan tanggal 12 Juni 2006 sebagai hari ulang tahun (Dies Maulidiyah) STMIK SZ.NW.
Share for Syi'ar..