Persyaratan Peserta Ujian
- Mahasiswa yang terdaftar secara administrasi dan akademik pada semester tersebut.
- Tidak terkena sanksi akademik dan tidak habis masa studinya.
- Paling sedikit mengikuti 75 %dari pelaksanaan kuliah selama satu semester.
Tata Tertib Pengawas Ujian
- Sepuluh menit sebelum ujian dimulai pengawas harus sudah berada di ruang ujian.
- Sebelum naskah ujian dibagi terlebih dahulu pengawas memncocokkan nomor ujian peserta dengan nomor bangku/kursi peserta;
- Naskah soal ujian dibuka oleh seorang pengawas di depan peserta ujian dan dibagikan kepada peserta dalam keadaan tertutup (menghadap ke bawah/dibalik).
- Tepat pada waktu yang telah ditentukan dalam jadwal ujian, aba-aba dimulainya ujian diberikan.
- Setelah lima menit berlangsung, daftar hadir atau DPNA (daftar peserta dan nilai akhir) diedarkan kepada mahasiswa untuk diisi dan ditandatangani.
- Tidak dibenarkan menjawab pertanyaan tentang jawaban soal ujian dari peserta.
- Pengawas dianjurkan untuk tidak membaca atau bicara pada saat ujian berlangsung sehingga mengganggu jalannya pengawasan.
- Jika ada kesulitan, hal-hal yang menyimpang, keraguan dan sebagainya, harus segera melapor kepada penanggung jawab/panitia ujian untuk mendapat pertimbangan atau penyelesaiannya.
- Setelah waktu ujian selesai, pengawas harus segera mengumpulkan kertas ujian dari semua peserta. Bagi yang tidak menyerahkan kertas kerjanya harus dicatat dalam berita acara ujian.
- Setelah selesai penyelenggaraan ujian suatu mata kuliah, pengawas harus menandatangani Berita Acara Ujian dan Daftar Hadir Pengawas. Semua berkasujian harus diserahkan kepada penanggung jawab ujian/panitia ujian, yaitu berupa: Seluruh kertas ujian mata kuliah yang baru diselenggarakan dan Berita acara pelaksanaan ujian dan daftar hadir peserta ujian yang telah diisi.
- Penanggung jawab/panitia ujian menyerahkan atau mendistribusikan berkas tersebut kepada masing-masing dosen pengampu bidang studi untuk diperiksa.
Tata Tertib Peserta Ujian
- Sepuluh menit sebelum ujian dimulai peserta ujian harus sudah berada di ruang ujian.
- Peserta ujian harus menduduki kursi dan ruang yang ditentukan oleh panitia ujian.
- Peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku, catatan, kertas atau sejenisnya atau barang lain dalam bentuk apapun yang dapat dipergunakan untuk membantu penyelesaian soal ujian, kecuali perangkat alat tulis atau yang dibolehkan dan diumumkan oleh panitia.
- Peserta ujian harus membawa sendiri semua perangkat alat tulis. Tidak diperkenankan meminjam kepada sesama peserta pada saat ujian berlangsung.
- Peserta ujian diharuskan membawa kartu ujian, menandatangani daftar hadir atau Daftar Peserta dan Nilai Akhir (DPNA).
- Selama ujian berlangsung peserta ujian dilarang :
- Mengganggu ketenangan dan kelancaran pelaksanaan ujian baik berupa tingkah laku, suara, gerak gerik dan lain-lain. Bekerja sama, meminta bantuan atau membantu sesama peserta ujian dalam bentuk dan cara apapun yang bertujuan untuk menyelesaikan soal ujian serta Meninggalkan tempat duduk atau meninggalkan ruangan, kecuali dengan seizin pengawas
- Peserta ujian harus menjaga ketertiban, kebersihan ruangan dan lingkungan. Tidak diperkenankan makan, minum dan merokok dalam ruang ujian.
- Peserta ujian harus patuh dan mengikuti petunjuk atau intruksi panitia ujian sehubungan dengan penyelenggaraan ujian.
- Jika peserta ingin memanggil pengawas cukup dengan kode mengetuk meja beberapa kali dan mengangkat tangan, jangan berbicara atau menimbulkan kegaduhan suasana ujian.
- Peserta ujian harus bertingkah laku dan berpakaian yang sopan dan wajar (hitam-putih/ ketentuan lain) sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku.
- Bagi mahasiswa yang mau meninggalkan ruang ujian sebelum waktu ujian habis, dapat meninggalkan ruangan dengan seijin pengawas. Kertas kerja/hasil ujian harus ditaruh di atas kursi/meja dalam keadaan tertutup (menghadap bawah).
- Peserta ujian harus segera menghentikan pekerjaan pada saat pengawas memberi aba-aba bahwa ujian telah selesai, dan kemudian segera meninggalkan ruang ujian. Kertas kerja/lembar jawaban harus ditaruh di atas kursi/meja dalam keadaan tertutup (menghadap ke bawah).