SISTEM PAKAR PEMBAGIAN HAK WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM BERBASIS ANDROID DENGAN METODE FORWARD CHAINING

  • Ahmad Fatoni
  • Muhamamd Zainuddin STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
  • Marwan Hakim Teknik Informatika, STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani
Kata Kunci: Android, Sistem Pakar, Hak Waris, Forward Chaining

Abstrak

Indonesia merupakan salah satu Negara dengan jumlah penduduk terbesar didunia. Hampir 85% dari jumlah

penduduk Indonesia adalah umat beragama Islam. Salah satu permasalahan yang dihadapi sebagian besar

penduduk Indonesia khususnya yang beragama islam adalah permasalahan pembagian hak waris. Banyak orang

islam yang tidak menggunakan lagi sistem pembagian waris menurut syaria’at islam dikarenakan kurangnya ahli

ilmu waris dan kurangnya pengetahuan tentang pembagian hak waris menurut islam sehingga persoalan waris

sering sekali menjadi pemicu pertikaian yang menimbulkan keratakan hubungan kelurga. Disisi lain saat ini

teknologi yang sedang berkembang pesat adalah teknologi Android. Hampir setiap orang memiliki handphone

yang berbasis Android. Android sendiri adalah suatu sistem operasi yang berjalan pada smatphone dan

menyesuaikan spesifikasi dari kelas low-end hingga highend. Hampir semua vendor saat ini mengembangkan

produknya dengan sistem operasi Android karena peminatnya yang semakin meningkat tajam. Berdasarkan

permasalahan dan kondisi diatas maka dibuatlah sebuah aplikasi sistem pakar pembagian harta warisan

berdasarkan hukum islam berbasis Android dengan metode forward chaining, yang dapat membantu

menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat di atas.

Referensi

[1] ________, (2013). Website Resmi Pemerintah Kabupaten Agam tentang “Warisan”. Agamkab.go.id. https://www.agamkab.go.id/Agamkab/detailkarya/478/ warisan.html
[2] ________, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor :1 Tahun 1991 tertanggal 10 Juni 1991 tentang “Penyebar Luasan Kompilasi Hukum Islam”.
[3] Adhuri, D. & Aziz, A. (2015). Aplikasi Sistem Pendukung Keputusan Perhitungan Waris Berbasis Web. Jurnal Ilmu Komputer, 2012; 8(1): 32-39.
[4] Ali ash-Shabuni, M. (2015). Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta. Gema Insani Press.
[5] Amin, N. (2020). Tabel Ahli Waris dan Bagian Waris Hukum Waris Islam Indonesia Menurut Kompilasi Hukum Islam. https://www.hukumit.com/2013/10/tabel-ahli-waris-dan -bagianwaris.html. (Kamis, 02 April 2020)
[6] Arifin, B. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press. 1996 (49).
[7] Fery, M. (2014). Tinjauan Hukum Pewarisan Bagi Anak Sepersusuan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Hukum Islam. Unpad.ac.id. https://doi.org/http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/in dex/index/docId/132191
[8] Habiburrahman, Irfan. (2008). SISTEM PAKAR WARIS BERBASIS WEB. Jurnal Teknik Informatika.
[9] Hakim, Marwan. (2020). Sistem Pakar Mengidentifikasi Penyakit Alat Reproduksi Manusia Menggunakan Metode Forward Chaining. TEKNIMEDIA: Teknologi Informasi Dan Multimedia,1(1), 59-67. Doi : https://doi.org/10.46764/teknimedia.v1i1.16
[10]Handojo, Andreas. (2001). Perencanaan dan Pembuatan Sistem Pakar Untuk Spesifikasi jenis Anjing. JURNAL INFORMATIKA Vol 2, NO. 2, November2001: 72-78. [11]Ikhsanto, Ridho & Migunani. (2015). APLIKASI PEMBAGIAN HARTA WARIS DALAM ISLAM BERBASIS ANDROID. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, ISSN:2087-0868, Volume 6 Nomor 1 Maret 2015.
[12] Karsayuda, Rifqinizamy M. (2006). Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta. Total Media.
[13] Natarsyah, Syahib. Saniah. (2020). MODEL APLIKASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM BERBASIS WEB. Jurnal Ilmiah Teknik Informatika dan Sistem Informasi, Vol. 9, No. 3, Desember 2020: 181-192.
[14] Nirsal. (2015). Sistem Informasi Pengelolaan Data Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam pada Pengadilan Agama Kota Palopo. Jurnal Ilmiah Information Technology d’ComPutarE, 2015; 1(2): 26-35.
[15] Ongko, fendhy. (2004). Perencanaan dan Pembuatan Aplikasi Sistem Pakar Untuk Permasalahan Tindak Pidana Terhadap harta Kekayaan. JURNAL INFORMATIKA Vol. 5, No.1, Mei 2004 : 32-38.
[16] Puspita, H. (2011). Aplikasi Pembagian Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Hukum Waris Barat). Skripsi, Banjarbaru: Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Banjarbaru.
[17] Roji, F. F., Satria, E., & Tresnawati, D. (2015). Pengembangan Aplikasi Pembagian Harta Waris Islam Berbasis android. Sekolah Tinggi Teknologi Garut.
[18] Setiawan, R., Destiani, D., & Slamet. (2012). Perancangan Sistem Pakar Untuk Pembagian Waris Menurut Hukum Islam berbasiskan web.
TEKNIMEDIA - Volume 2, Nomor 2, Desember 2021: 104 – 111 111 https://jurnal.sttgarut.ac.id/index.php/ algoritma/article/view/2.
[19]Setyawan, S. A. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Yang Beda Agama Melalui Wasiat Wajibah. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
[20] Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, CV.
Diterbitkan
2022-01-15
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 571 times
PDF (English) downloaded = 795 times