Preaload Image

Sistem Pendidikan

Sistem pendidikan yang digunakan dalam penyelenggaran pendidikan di STMIK Syaikh Zainuddin NW adalah Sistem Kredit Semester (SKS) murni.

Ujian dan Penilaian

Tujuan

Penyelenggaraan ujian dimaksudkan untuk :

  1. Menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan bahasan yang disajikan dalam kuliah.
  2. Mengelompokkan mahasiswa dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuan.
  3. Sebagai umpan balik dalam usaha memperbaiki dan meningkatkan kualitas hasil proses belajar mengajar.

Pelaksanaan Ujian  

  1.  Pada pertengahan semester diadakan satu kali ujian sisipan atau ujian tengah semester( UTS) dan    pada akhir semester diadakan satu kali ujian akhir semester(UAS) untuk semua mata kuliah secara terjadwal, tertulis dan kolektif.
  2.   Hasil ujian diumumkan setelah ujian akhir semester.
  3.   Nilai ujian yang telah masuk pada bagian akdemik tidak dapat diralat atau diubah  oleh dosen.

Ketentuan Penilaian Ujian  

Pedoman penilaian keberhasilan dinyatakan dalam bentuk huruf A,B,C,D dan E. Nilai A berarti “Baik Sekali”, B berarti “Baik”, C berarti “Cukup”, D berarti “Kurang” dan E berarti “Gagal”.

Komposisi penilaian yang diberikan kepada seorang mahasiswa meliputi :

  • Tatap muka/aktivitas di kelas/absensi : 20%
  • Tugas terstruktur dan tugas mandiri : 20%
  • Ujian Tengah Semester ( UTS): 25%
  • Ujian akhir semester (UAS) : 35%

Acuan penilaian suatu mata kuliah dapat dilakukan menurut Penilaian Acuan Patokan (PAP) atau Penilaian Acuan Normatif (PAN). Acuan penilaian PAP terutama dikenakan pada mata kuliah keahlian yang menitik beratkan pembinaan kemampuan psikometrik profesional mahasiswa.

PAP PAN Golongan Nilai Bobot
80 – 100 10% nilai teratas Sangat baik A 4
70 – 79 20% nilai dibawahnya Baik B 3
60 – 69 40% nilai dibawahnya Cukup C 2
40 – 59 20% nilai dibawahnya Kurang D 2
0 – 39 10% nilai terbawahnya Kurang sekali E 0

Dalam penentuan Nilai Akhir komposisi penilaian harus lengkap, jadi semua unsur harus ada nilainya.

Indeks Prestasi

 Indeks prestasi adalah nilai rata-rata untuk mata kuliah yang telah diambil mahasiswa pada satu semester. Penilaian keberhasilan dinyatakan dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK). Indeks Prestasi menunjukkan keberhasilan mahasiswa dalam mengikuti program pendidikan dalam satu semester, sedangkan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) adalah hasil rata-rata seluruh Indeks Prestasi yang telah dicapai pada semester-semester yang telah diikuti oleh mahasiswa yang bersangkutan secara komulatif.

Indeks     Prestasi     semester    dihitung    dengan    formula    sebagai     berikut :

IP = Jumlah mutu_________

Jumlah sks yang diambil

Di sini mutu = Hasil perkalian dari nilai bobot ujian dengan sks mata kuliah yang bersangkutan. Bobot nilai A = 4, B = 3, C = 2, D = 1, dan E = 0

Contoh :

MATA KULIAH SKS NILAI BOBOT NILAI MUTU
Aljabar & Pemrograman 4 A 4 16
Aljabar Linear 2 B 3 6
Dasar Akuntansi 3 B 3 9
Paket Proram Niaga 4 E 0 0
Pendidikan Agama 2 C 2 4
Pendidikan Pancasila 2 D 1 2
Pengantar Windows 2 A 4 8
Pengantar Manajemen Umum 3 C 3 9
Jumlah 22     54

IP = _54__ = 2,45 . Jadi IP Semester : 2,45

22

Evaluasi Keberhasilan Mahasiswa

Keberhasilan studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP), evaluasi keberhasilan studi dilakukan pada akhir tiap semester, pada akhir tahun pertama, pada akhir tahun kedua, pada akhir tahun ketiga, pada akhir program studi sarjana. Di samping itu evaluasi juga dilakukan pada akhir batas waktu masing-masing prodi.

Evaluasi Keberhasilan Studi Semester.

Evaluasi Keberhasilan Studi Semester dilakukan pada akhir semester ganjil/genap   meliputi mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa selama semester yang baru berakhir. Hasil evaluasi ini terutama terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester ganjil/genap berikutnya dengan meperhitungkan keberhasilan studi pada semester ganjil/genap sebelumnya.

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama.

Pada akhir tahun pertama, terhitung mulai tahun mahasiswa terdaftar pada Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin NW akan dilakukan Indeks Prestasi Komulatif (IPK). Apabila mahasiswa memiliki IPK di bawah 2,00, maka mahasiswa tersebut akan diberikan pembinaan.

Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua.

Pada akhir dua tahun pertama, terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa pada Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Syaikh Zainuddin NW, keberhasilan mahasiswa dievaluasi untuk menentukan apakah yang bersangkutan boleh melanjutkan studi atau harus meninggalkan studinya (Drop Out). Mahasiswa boleh melanjutkan studinya apabila memenuhi syarat mengenai Indeks Prestasi Komulatif minimal 2,00. Apabila mahasiswa tidak dapat memnuhi ketentuan tersebut di atas, maka kepada mahasiswa tersebut akan diberikan Surat Keterangan dari Ketua Sekolah Tinggi bahwa yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan studinya dan dinyatakan drop out.

Evaluasi Keberhasilan Studi Pada Akhir Program Studi

  1. Evaluasi keberhasilan studi pada akhir program studi dimaksudkan untuk     mengevaluasi mahasiswa yang telah melengkapi studinya.
  2. Mahasiswa yang dinyatakan telah selesai program studinya berhak mendapatkan ijazah sarjana STMIK Syaikh Zainuddin NW Anjani Lombok Timur.
  3. Seorang mahasiswa dinyatakan telah selesai program studinya bila ia telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  4. Mengumpulkan sekurang-kurangnya jumlah kredit minimum seperti telah ditentukan dalam kurikulum, yaitu : 144 – 160 SKS.
  5.  Mencapai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol).
  6.   Jumlah nilai D untuk semua mata kuliah maksimal tiga (3) buah.
  7. Seorang mahasiswa yang dinyatakan lulus seperti dimaksud di atas, mendapat predikat sebagai berikut :
  8.  Dengan pujian (cum laude),apabila ia memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 3,55 (tiga koma lima lima)dengan catatan tidak terdapat nilai C, D, dan E serta masa penyelesaian program yang ditetapkan secara resmi.
  9.  Sangat memuaskan, apabila tidak memenuhi syarat (a) dan memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 2,76 (dua koma tujuh enam) dengan catatan tidak memiliki nilai D dan E serta masa penyelesaian studi paling lama sama dengan waktu minimal penyelesaian program ditambah dua semester.
  10.  Memuaskan, apabila ia tidak memenuhi syarat (a) dan (b) dengan memperoleh IPK lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol).
Open chat
Need Help?
Assalamu'alaikum!
Ada yang bisa kami bantu?