Preaload Image

BATAS STUDI

Untuk program strata satu (S1) jangka waktu studi paling lama 14 semester dengan IPK minimal 2,00. Bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan batas waktu studi tersebut di atas, maka kepada mahasiswa tersebut akan diberikan surat keterangan dari Ketua Sekolah Tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan studinya di STIMK Syaikh Zainuddin NW dan dinyatakan Drop Out.

CUTI AKADEMIK

Cuti akademik adalah membebaskan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama jangka waktu tertentu. Selama waktu studi, cuti hanya dapat diambil atau diajukan maksimal dua (2) kali pengajuan dan total semester yang dapat diberikan sebanyak empat (4) semester. Seorang mahasiswa yang akan mengambil cuti akademik diharuskan mengajukan permohonan cuti kepada ketua sekolah tinggi. Orang tua atau wali dapat pula melakukan permohonan cuti ini.

Cuti akademik diberikan melalui surat persetujuan ketua sekolah tinggi. Masa cuti ini tidak diperhitungkan dalam menentukan batas masa studi. Selama cuti berlangsung seluruh nilai yang diperoleh mahasiswa yang bersangkutan tetap berlaku. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dibebaskan dari pembebanan biaya pedidikan.

AKTIP KULIAH KEMBALI

  1.  Mahasiswa yang cuti akademiknya telah berakhir dan aktip kembali, diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  •  menyelesaikan persyaratan-persyaratan administrasi ke bagian akademik dengan  membawa surat permohonan aktip kembali kepada ketua sekolah tinggi disertai lampiran surat persetujuan ketua tentang pemberian cuti akademik.
  • Persetujuan aktip kembali dianjurkan selambat-lambatnya satu (1) bulan sebelum registrasi dan pengisian KRS pada semester yang bersangkutan.
  1. Mahasiswa yang melewati batas masa cuti akademik tanpa pemberitahuan yang sah kepada ketua sekolah tinggi dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  • mahasiswa yang bersangkutan pada prinsipnya diperlakukan bukan lagi  sebagai   mahasiswa STMIK Syaikh Zainuddin NW.
  • mereka yang tidak menggunakan kesempatan mengajukan permohonan kepada ketua sekolah tinggi untuk aktip kembali dinyatakan mengundurkan diri dari STMIK Syaikh Zainuddin NW.

4. Mahasiswa  yang tidak aktip kembali mengikuti kegiatan-kegiatan akademik lebih dari  empat (4)   semester   berturut-turut   pada   prinsipnya   bukan   lagi   sebagai mahasiswa    STMIK    Syaikh   Zainuddin    NW.    Apabila    mahasiswa    yang bersangkutan ingin aktip kembali, maka ia wajib mengajukan permohonan tertulis kepada  ketua  sekolah  tinggi.  Apabila  pengajuan  tersebut  disetujui  oleh  ketua sekolah tinggi, maka  mahsiswa tersebut dikenakan sanksi sebagai berikut :

  •  validasi nilai mata kuliah keahlian akan ditinjau kembali.
  •  masa tidak aktip tidak dianggap cuti akademik dan  diperhitungkan  dalam  batas masa studi.
  •  semua biaya  selama  tidak  aktip  kuliah  harus  dibayar   sesuai   dengan   apbila mahasiswa tersebut mengikuti kuliah.
Open chat
Need Help?
Assalamu'alaikum!
Ada yang bisa kami bantu?